Sabtu, 22 Juni 2013

Ketahanan Nasional pada Aspek Nasional


PENGERTIAN EKONOMI SECARA UMUM
Secara umum, bisa dibilang bahwa ekonomi adalah sebuah bidang kajian tentang pengurusan sumber daya material individu, masyarakat, dan negara untuk meningkatkan kesejahteraan hidup manusia. Karena ekonomi merupakan ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan-pilihan kegiatan produksi, konsumsi dan atau distribusi.
Perekonomian Indonesia 2011 : Menapaki kuartal terakhir 2010, ada hawa optimis yang berhembus dalam ruang perekonomian kita. Harian The New York Times, edisi 5 Agustus 2010 menyebut: Indonesia adalah sebuah model ekonomi, setelah melewati krisis lebih dari sepuluh tahun. Sementara Financial Times (12/08/2010) mengatakan, perekonomian Indonesia merupakan macan yang tengah terbangun.
Sementara pertumbuhan ekonomi pada tahun 2011 ditargetkan mencapai 6 persen . Presiden mengatakan, target itu akan dirumuskan ke dalam sebuah rencana induk atau master plan . Perumusan itu dilakukan dengan memperlajari kisah sukses Negara lain yang di kombinasikan dengan pengalaman Indonesia .  Negara yang dijadikan contoh diantaranya, Tiongkok dan Korea Selatan .
Menurut Presiden, Indonesia dapat mempelajari pengalaman Tiongkok pada masa pemerintahan Deng Xiao Ping dalam melaksanakan reformasi tahun 1978 dan dilanjutkan pemimpin berikutnya .  Saat itu, Tiongkok berubah menjadi ekonomi raksasa dunia .  Kebijakan yang diambil Tiongkok kala itu, membangun area special ekonomi (special economy zone) yang ternyata menjadi model pembangunan ekonomi Tiongkok .


Pengaruh Ketahanan Nasional dalam Bidang Ekonomi
Ketahanan Nasional yaitu dimana suatu kondisi dinamika Negara yang telah meliputi segenap aspek dalam kehidupan Nasional yang berintegrasi,berisi keuletan dan ketangguhan. Yang banyak mengandung kemampuan dalam mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala problema dan ancaman-ancaman (gangguan) baik yang datang dari dalam maupun dari luar, secara langsung maupun tidak langsung.
Ketahana Nasional dalam bidang Ekonomi itu sendiri dapat tercermin dalam berbagai kondisi kehidupan pereknomian bangsa yang mana dalam bangsa tersebut dapat memelihara kemandirian Ekonomi Nasional.
Dalam pencapaian tingkat ketahanan Ekonomi yang diinginkanpun banyak memerlukan pembinaan, diantaranya seperti :
1. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
2. Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong peran serta masyarakat secara aktif.
3. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
4. Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar sektor dan antar wilayah.
5. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor pertanian, industri serta jasa.
Dampak dari pengaruh ketahanan nasional dalam bidang Ekonomi itu pun banyak mengundang pertanyaan dari berbagai kalangan masyrakat. Misalnya Naiknya harga BBM, dimana Pemerintah merencanakan akan menaikkan harga BBM pada tanggal 1 April 2012, yang banyak membuat masyarakat semakin merasa resah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan protes pun banyak dilakukan.
Kebanyakan unjuk rasa tersebut dilakukan dari kalangan menengah bawah dan masyarakat tidak mampu seperti buruh,petani,nelayan pedagang hingga mahasiwa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup akan semakin sulit.
Menurut saya sangat baik bila BBM di naikan bila bantuan langsung tunai tertuju pada sasaran dan tidak di slewengkan oleh pihak-pihak yang terkait,saya sangat setuju untuk membantu daerah tertinggal seperti di papua,daerah kalimatan dan lain-lain

PAHAM KEKUASAAN DAN TEORI GEOPOLITIK
 A.Paham kekuasaan
Paham kekuasaan menurut beberapa para ahli yaitu :
TEORI-TEORI KEKUASAAN
Wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
1. PAHAM-PAHAM KEKUASAAN
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.

2. TEORI-TEORI GEOPOLITIK (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
 Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut


Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik Bangsa Indonesia 
paham Kekuasaan di Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai: "Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan." Wawasan nasional bangsa In­donesia tidak mengembangkan ajaran tentang kekuasaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih-benih persengketaan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa Indonesia menyatakan bahwa: ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik nasional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geografi Indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.Tujuannya adalah agar bangsa Indonesia dapat menjamin kepentingan bangsa dan negaranya di tengah-tengah perkembangan dunia.

  Teori geopolitik
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet Bumi. Menurut Preston E. James, geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.
Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.

KEADAAN HUKUM LAUT INTERNASIONAL 1958-1982
A. KONFERENSI JENEWA 1958
Upaya-upaya membakukan lebar laut wilayah yang telah dmulai pada konferensi kodifikasi hokum laut pertam di Den Haag 1930 terus dilanjutkan. Lebih-lebih dengan lahirnya negara-negara baru setelah usainya Perang Dunia II kebutuhan akan hokum laut Internasional yang memenuhi kepentingan (hokum) nasional mereka semakin memperkuat dorongan untuk membakukan lebar laut wilayah tersebut.
Upaya-upaya ini dilanjutkan di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dan, sebagaimana telah dikemukanan sebelumnya, pada 1956 Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menyusun final draft yang akan menjadi dasar dalam pembahasan pada konferensi Jenewa 1958.
Sementara itu, sebelum diselenggarakannya konferensi ini, banyak negara di dunia yang sedara sepihak menetapkan lebar laut wilayahnya. Selain Indonesia, negara-negara lain yang melakukan hal ini antara lain Equador (Law of 21 February 95) yang menetapkan kepulauan Gallapagos memiliki laut wilayah sendiri, yaitu 2 mil dari sekeliling kepulauan tersebut, dan Kuba dengan Kepulauan Canariosnya1.
B. KONFERENSI JENEWA 1960
Dua tahun setelah konferensi Jenewa 1958, diadakan Konferensi Hukum Laut II di Jenewa, 1960. Focus utama konferensi ini adalah menetapkanlebar laut wilayah yang seragam bagi semua negara, yang gagal dicapai pada Konferensi Jenewa I 1958. Konverensi ini dihadiri 88 negara termasuk Indonesia.
Dalam rangka memperjuangkan keberhasilan tuntutannya selaras dengan ketentuan Deklarasi Juanda 1957, Indonesia mengeluarkan undang-undang yang mengukuhkan tuntutan ini, yakni Undang-undang No. 4/Prp/1960 tentang Perairan Indonesia, 18 Februari 1960.
Pengundangan perairan wilayah Indonesia menjelang konferensi Jenewa 1960 ini memperlihatkan perubahan sikap Indonesia disbanding dengan keadaan dan suasana sekitar 13 Desember 1957. Jika pada akhir 1957 rencana konferensi Jenewa I 1958 menyebabkan penundaan pengundangan konsep nusantara, maka rencan penyelenggaraan Konferensi Jenewa 1960 justru mendorong Pemerintah mengundang perairan Indonesia sebelum dilaksanakannya konferensi tersebut.
Penundaan pengundangan konsepsi nusantara pada 1957 adalah untuk melihat reaksi masyarakat internasional terhadap pernyataan Indonesia mengenai perairan wilayahnya sebelum dimasukkan ke dalam system hokum nasionalnya. Sementara kegagalan konsep negara kepulauan (nusantara) memperoleh pengakuan Internasional pada tahun 1958 menyadarkan Pemerintah, bahwa ia tidak dapat menyandarkan jaminan pengakuan hanya melalui suatu konferensi internasiona. Dua tahun berlalu, tidak menunjukkan perubahan penting dalam sikap masyarakat internasional terhadap hokum laut. Dan, kenyataan bahwa tahun 1960 akan diadakan Konferensi Hukum Laut II, semakin mendorong Indonesia mempercepat diundangkannya UU No. 4/Perpu/1960.7
Dengan demikian, pengundangan UU No. 4/Perpu/1960 dilandasi pengalaman bahwa konferensi tersebut tak dapat diharapkan mengambil keputusan yang mwnguntungkan negara-negara penganut prinsip kepulauan. Ini, karena banyak hal belum jelas mengenai “kepulauan” tersebut sebagai konsep dalam hokum laut, juga negara-negara yang berkepentingan langsung dengan rezim kepulauan ini tidak banyak. Di Asia misalnya, yang dapat ditunjuk sebagai negara kepulauan hanya Indonesia, Filipina dan Jepang. Yang terakhir ini, sekalipun merupakan negara kepulauan tetapi tampaknya merasa tak berkepentingan dengan konsep negara kepulauan. Selain factor luar ini, factor dalam negri juga meningkatkan keyakinan atas kebenaran konsep nusantara bagi Indonesia terutama dari kalangan politisi dan angkatan laut; dan bertambahnya keyakinan bahwa penerapan konsepsi ini dengan mempertimbangkan kepentingan pihak ketiga, khususnya lintas damai kapal-kapal asing akan mengurangi tantangan terhadap konsepsi perairan nusantara.

NAMA       : ACHMAD FAHMI
KELAS       : 2EA13
NPM           : 10211067